Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Truk Raib dari Garasi Geluran Taman Sidoarjo, Satu Terdeteksi Melintas di Bypass Krian
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran Iptu Januar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Saat Jalani Sidang Etik

Selasa, 20 September 2022 | 18:00 WIB
  • author Puteranegara Batubara , Okezone
Ini Peran Iptu Januar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Saat Jalani Sidang Etik
Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Polri menggelar sidang kode etik ketidak profesionalan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggara Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri, pada hari ini.

"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Melangsir dari okezone.com berdasarkan dari informasi yang dikonfirmasi MPI, Iptu Januar disidang etik lantaran yang bersangkutan melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tiga orang tersangka yang awal-awal diperiksa oleh Iptu Januar yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam hal tersebut, pemeriksaan Iptu Januar ini yang dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut