Logo Network
Network

Lalu Syahril Majidi Terus Cari Keadilan atas Pemecatannya dari Dirut PT ADS BUMD Bojonegoro

Ichwan
.
Senin, 12 September 2022 | 21:09 WIB
Lalu Syahril Majidi Terus Cari Keadilan atas Pemecatannya dari Dirut PT ADS BUMD Bojonegoro
Teguh Santoso Kuasa Hukum mantan Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) M Syahril Majidi (ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Langkah Lalu Syahril Majidi untuk mencari keadilan atas pemecatannya sebagai Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro terus digaungkan.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Lalu Syahril Majidi, R Teguh Santoso. Menurut Teguh, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan ke Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah soal pemberhentian tersebut. Surat keberatan itu juga ditembuskan ke DPRD dan PT ADS.

Tak hanya itu, dia juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian kliennya tersebut.

"Kami sudah berkirim surat dan masuk ke Menteri Dalam Negeri," katanya melalui rilis yang diterima, Senin (12/9/2022).

Menurut Teguh, upaya yang dilakukan dengan berkirim surat ke berbagai pihak itu tak lain untuk mencari keadilan atas hak kliennya. Sebab, lanjut dia, langkah hukum yang telah dan akan diambil adalah ikhtiar sebagai kewajiban warga negara.

"Untuk mengingatkan para pihak, serta menjaga agar tata kelola BUMD yang baik serta akuntabilitas atau transparansinya, yang niscaya wajib mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yg ada," tegasnya.

Terlebih, lanjut dia, hal itu juga menjadi ujian akan integritas aparatur sipil negara khususnya di Bagian Perekonomian sebagai pembina BUMD untuk lebih taat pada peraturan perundangan daripada ketaatan pada pimpinan semata.

Hal itu, sambung dia, sebagaimana seharusnya menjadi pengetahuan dan kewajiban semua pihak untuk menjaga dan melanjutkan semangat, visi serta kerja besar Pemerintahan di bawah Presiden Ir. H.Joko Widodo yang meletakkan dasar-dasar good corporate governance (GCG) BUMD di dalam PP 54/2017 serta peraturan turunannya yaitu Permendagri No 118/2018, dan Permendagri No 37/201.

"Mengingat untuk BUMD Perseroda maka hanya Direksi dari pihak swasta yang mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya murni menggunakan UU Perseroan Terbatas. Sedangkan Direksi dari unsur Pemkab Bojonegoro haruslah tunduk pada ketentuan Pasal 58 Permendagri No 37/2018 tersebut. Sehingga, apa yang terjadi pada klien kami, bahwa pelanggaran nyata terjadi," tegasnya.

Lebih jauh Teguh menyampaikan, GCG itu mengatur mekanisme BUMD agar selalu dalam koridor hukum, etika, norma, dan budaya korporasi yang menjamin profesionalitas untuk mencapai tujuan BUMD sebagai alat membangun kesejahteraan rakyat secara luas, bukan untuk political interest maupun personal interest tertentu.

"Untuk itu kewajiban semua warga negara agar semua mekanisme yang sudah diatur di bawah rezim Pemerintahan Bapak Presiden, dan pembinaan/pengawasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dan ternyata untuk Kabupaten Bojonegoro masih harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh," tutupnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.