Untuk itu, Ronny kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," katanya.
Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Putri Chandrawathi juga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://www.inews.id/news/nasional/bharada-e-bersaksi-ferdy-sambo-ikut-tembak-brigadir-j
Editor : Nanang Ichwan