Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Muatan Ikan dan Udang Terguling di Bypass Juanda Sidoarjo, Arus ke Bandara Sempat Dialihkan
Advertisement . Scroll to see content

12 Santri di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:29 WIB
  • author Sukron
12 Santri di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Foto: iNews/Sukron).

Meski demikian, para santri yang menjadi tersangka dan ditahan akan mendapat pendampingan dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak beserta balai pemasyarakatan.

"Yang ditahan kami terus kasih pendampingan agar hak-haknya tetap terpenuhi," katanya.

Kini, mereka dijerat pasal 76c junto pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan UUD RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 10 ayat (2) huruf e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://regional.inews.id/berita/santri-tewas-dikeroyok-senior-polisi-tetapkan-12-tersangka/all

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut