Logo Network
Network

Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Ferdy Sambo Bebas, Setelah Dapat Restorative Justice

Irfan Ma'ruf
.
Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:31 WIB
Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Ferdy Sambo Bebas, Setelah Dapat Restorative Justice
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (foto:imran)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membebaskan Masril, warga Pekanbaru, Riau yang ditangkap setelah mengunggah kasus Ferdy Sambo di media sosial.

Pembebasan tersebut dilakukan melalui restorative justice. Masril sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pekanbaru dan ditahan selama empat pekan di Rutan Polda Metro Jaya.

Melangsir dari iNews.id Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, setelah menerima permohonan penangguhan oleh pihak pengacara, dirinya langsung memberikan arahan kepada penyidik untuk mengambil langkah hukum restorative justice.

Atas perintah tersebut Masril dilepaskan oleh pihak penyidik sehingga dapat menghirup udara segar.

"Iya dilakukan restorative juctice (RJ). Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," kata Kapolda Fadil Imran saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga ditangkap terkait unggahannya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Masril, Suroto mengatakan materi unggahan kliennya terkait Ferdy Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," katanya.

Suroto juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli 2022 kemudian pada 31 Juli 2022 langsung ditangkap.

Dia menjelaskan pihaknya sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice. "Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Bagikan Artikel Ini