SIDOARJO, iNews.id - Perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo, PT BPR Delta Artha Sidoarjo mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait urusan hukum, dalam Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kedua institusi tersebut mengikat kerjasama dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirut BPR Delta Artha Sofia Nurkrisnajati Atmaja dengan Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor.
"Dengan MoU ini diharapkan Kejaksaan Negeri sidoarjo dengan fungsi dan kewenangan yg dimiliki dapat membantu BPR delta arta dalam menyelesaikan permasalahan hukum terutama di bidang Perdata dan TUN," ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo, Selasa (23/8/2022).
Menurut mantan Asintel Kejati Papua itu, bentuk bantuan hukum yang diberikan itu baik melaui litigasi maupun melalui sarana non litigasi (melalui penyelesaian di luar sidang).
"Baik sebagai penggugat ataupun tergugat, dapat juga membantu memberikan pendapat hukum atau legal opini atas masalah hukum perdata, atau melakukan mediasi apabila bersengketa dengan sesama unsur pemerintah," jelasnya.
Kerjasama bidang hukum antara PT BPR Delta Artha dengan Kejari Sidoarjo ini sebenarnya sudah berjalan kurang lebih 6 tahun yang lalu.
"Kerjasama atau MOU dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini untuk perpanjangan dari kerjasama sebelumnya," kata Dirut BPR Delta Artha Sofia Nurkrisnajati Atmaja.
Sofi mengaku, banyak manfaat yang dirasakan BPR Delta Artha dengan adanya kerjasama dengan Kejari Sidoarjo. Pertama, sebut dia, terkait penanganan debitur bermasalah atau debitur yang kurang ada itikat baik untuk menyelesaikan pinjamannya.
Kedua, lanjut dia, terkait pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pada waktu melaksanakan pembangunan Gedung Kantor PT BPR Delta Artha pada beberapa tahun yang lalu.
"Dan juga kerjasama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi BPR Delta Artha ketika menghadapi masalah hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan," harapnya.
Editor : Nanang Ichwan