get app
inews
Aa Read Next : Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Tegas yang Jatuhkan Hukuman Pidana Mati kepada Ferdy Sambo

Tersangka Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ini Info Grafisnya

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:49 WIB
header img
Infografis Putri Candrawathi Terancam Dihukum Mati (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Polisi menjerat istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu dengan ancaman pasal pembunuhan berencana dan terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Tersangka terbaru adalah Putri Candrawathi (PC). Istri Ferdy Sambo itu merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Berikut info grafisnya sebagaimana dilansir dari iNews.id.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-putri-candrawathi-terancam-dihukum-mati

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut