get app
inews
Aa Read Next : Telepon Ferdy Sambo ke Kuat Ma'ruf Terbongkar saat Sidang, Ini Komunikasinya

Tersangka Putri Candrawathi Terancam Maksimal Hukuman Mati di Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:09 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri (MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Polisi menjerat istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu dengan ancaman pasal pembunuhan berencana dan terancam maksimal hukuman mati.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dilansir dari iNews.id, Jumat (19/8/2022).

Perlu diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan sadis kepada Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Terbaru adalah Putri Candrawathi.

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelum jadi tersangka, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://sumbar.inews.id/berita/jadi-tersangka-kasus-brigadir-j-istri-ferdy-sambo-terancam-hukuman-mati/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut