SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus berupaya mencegah adanya korupsi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, terutama bagi kepala desa yang baru saja dilantik.
Upaya pencegahan itu dilakukan lewat penyuluhan hukum. Rencananya, para kepala desa (kades) yang baru dilantik akan mendapat pemahaman hukum.
"Kami tak ingin ada lagi kepala desa (kades) yang terjerat perkara korupsi," kata Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama kepada iNewsSidoarjo.id, Rabu (17/8/2022).
Sehingga, sambung dia, upaya penyuluhan hukum kepada kades yang baru dilantik itu sangat penting. "Ini sebagai upaya pencegahan yang kami lakukan," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu.
Lebih jauh menurut dia, total 84 Kades yang tersebar di 18 kecamatan se-Sidoarjo yang baru dilantik oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor beberapa waktu lalu itu tak semuanya petahana, ada pula yang baru pertama kali menjabat.
"Sehingga upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum sangat diperlukan. Kami akan sampekan materi-materi tentang hukum. Jangan sampai ada lagi kades yang terdandung korupsi," ulasnya.
Lalu kapan penyuluhan hukum akan digelar. Aditya menyatakan dalam waktu dekat ini akan digelar secara tatap muka di Aula Kejari Sidoarjo. "Nanti akan kami gilir jadwalnya," jelasnya.
Perlu diketahui, saat ini ada sejumlah kades yang tersandung kasus dugaan korupsi. Pertama, Rokhayani Kades Suko, Kecamatan Sukodono. Rokhayani dan tiga perangkatnya saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Rokhayani didakwa melakukan pungutan liar sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen yang berkaitan surat -surat mendukung PTSL tahun 2021. Para terdakwa itu saat ini juga sudah ditahan oleh penuntut umum.
Selain itu, saat ini yang tengah diungkap Kejari Sidoarjo yaitu kasus dugaan manipulasi data objek lahan ganti rugi terdampak lumpur lapindo yang diganti APBN melalui BPLS tahun 2013. Kasus tersebut naik penyidikan dan telah menetapkan Kades Gempolsari Abdul Haris yang juga baru ikut dilantik.
Bukan hanya itu, Sya'roni Aliem, mantan Kades Gempolsari juga ikut terseret sebagai tersangka dan 7 tersangka lainnya yang saat ini masih belum ditahan.
Editor : Nanang Ichwan