get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Terkini Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

Ini Profil Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Ketua Timsus Kasus Kematian Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:26 WIB
header img
Irwasum Polri yang juga Ketua Timsus kasus kematian Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang saat ini ditunjuk sebagai ketua tim khusus kasus kematian Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sosok Perwira tinggi bintang tiga itu ternyata bukan orang sembarang. Agung Budi Maryoto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1987.

Sebelum menjabat Irwasum Polri, Perwaira Tinggi kelahiran 19 Februari 1965 ini menjabat Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada tahun 2019.

Agung Budi juga pernah menjadi Kapolda Jawa Barat pada tahun 2017 dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2016.

Selain itu mantan Kakorlantas ini juga pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2015, dan masih banyak lagi jabatan yang pernah diembannya.

Sejak ditunjuk sebagai ketua timsus kasus kematian Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agung Budi Maryoto bergerak cepat bersama tim jenderal polisi lainnya yang ditunjuk. Walhasil, kasus kematian Brigadir J semakin terang. Tim khusus menemukan fakta baru yakni terjadi penembakan, bukan tembak - menembak.

Pada konferensi pers yang digelar bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dengan tegas mengungkapkan fakta dan tersangka baru kasus kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Salah satunya, Irjen FS ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan perintah untuk menembak Brigadir J.

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto Maryoto mengatakan, timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri, di antaranya 31 personel diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

Dari 31 yang diduga melanggar etika profesional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan tuga di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.

"Polri melakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personel Polri, terdapat 31 personel yang terlibat diduga melanggar kode etik profesional, yang melakukan pelanggaran. 11 dilakukan penempatan khusus, tiga ditempatkan di Mako Brimob," ucap Irwasum di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca link di bawah ini : https://sumsel.inews.id/berita/profil-ketua-timsus-kasus-ferdy-sambo-komjen-pol-agung-budi-maryoto/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut