Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Depan Karaoke Buduran Sidoarjo, Motor dan Rokok Berserakan di Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Baku Tembak di Rumah Fredy Sambo

Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:15 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Breaking News, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Baku Tembak di Rumah Fredy Sambo
Bharada E jadi tersangka (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo. Tersangka tersebut yakni Bharada E. Seperti dikutip iNewsSidoarjo dari iNews.id.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.

Termasuk saksi ahli. Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut