Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BYD Rp222 Juta Digondol dari Dealer Jalan Pahlawan Sidoarjo, Driver Unit Diduga Jadi Otaknya
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Baku Tembak di Rumah Fredy Sambo

Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:15 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Breaking News, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Baku Tembak di Rumah Fredy Sambo
Bharada E jadi tersangka (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo. Tersangka tersebut yakni Bharada E. Seperti dikutip iNewsSidoarjo dari iNews.id.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.

Termasuk saksi ahli. Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut