Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang, pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak," katanya, Rabu (27/7/2022).
Dia memastikan, penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :
https://sumsel.inews.id/berita/pria-yang-kabur-di-hari-pernikahan-ditangkap-polisi-begini-alasannya-lari/all
Editor : Nanang Ichwan