get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Pelaku Pembunuhan Wanita di Sugihwaras, Dibekuk Polisi di Luar Kota

Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:55 WIB
header img
Pelaku pembunuhan istri sirinya di tangkap polisi dari Polresta Sidoarjo, (Foto: Yoyok Agusta/iNewsSidoarjo)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Berakhir sudah pelarian AJ, suami siri korban YT, yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada 18 Juli 2022 lalu.

Korban meninggal dunia karena dibunuh suami sirinya AJ, pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 7 malam. Kejadian bermula dari cekcok mulut keduanya, karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban.

“Dari hasil otopsi, akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (23/7/2022).

Setelah perbuatan tersebut, pelaku AJ mengambil handphone dan kartu ATM milik korban untuk dibawanya kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

Serta sempat menjual motornya, handphone korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.

“Pelaku pembunuhan di Sugihwaras Candi adalah suami siri korban. Setelah sempat kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah masjid di Yogyakarta pada Jumat dini hari kemarin,” terang Kombes Pol. Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut