Curi Motor dan Ponsel Tetangga Kamar Kos di Sidoarjo, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pepatah pagar makan tanaman nampaknya tepat untuk menggambarkan aksi kriminal di kawasan Bebekan Selatan, Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Alih-alih menjaga kerukunan antarpenghuni, dua pria bernama Fery Efendi, 37, dan Firman Fanani, 28, justru tega menguras harta tetangga kosnya sendiri.
Petualangan singkat kedua pelaku berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Taman pada Sabtu (24/1) dini hari. Kasus ini terungkap setelah Putri Yunita, 23, seorang mahasiswa yang menghuni kos di RT 23/RW 7 Kelurahan Bebekan, melapor kehilangan sepeda motor Honda Beat merah dan ponsel Realme C21Y miliknya pada Minggu (18/1/2026).
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim sesaat setelah menerima laporan korban. Penyelidikan difokuskan pada olah TKP dan penyisiran bukti digital di sekitar lokasi kejadian. “Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman cctv di sekitar lokasi untuk memetakan pergerakan pelaku,” ujar Kompol Kanisius saat dikonfirmasi, Minggu (25/1).
Hasilnya mengejutkan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, jejak digital mengarah kuat pada dua pria yang ternyata menghuni kamar tepat di sebelah korban. Mengetahui identitasnya terendus, kedua pelaku sempat melarikan diri ke luar kota.
Pelarian mereka terhenti saat tim gabungan Polsek Taman dan Resmob Polresta Sidoarjo mengendus keberadaan mereka di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
“Identitas pelaku terungkap dari rekaman cctv serta keterangan saksi, termasuk penghuni kos lainnya. Kami melakukan pengejaran hingga ke salah satu kamar kos di Balongpanggang, Gresik, dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan, satu unit ponsel Realme C21Y (milik korban) dan BPKB sepeda motor Honda Beat bernopol L 4786 MO.
Kini, Fery dan Firman harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Taman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan