get app
inews
Aa Read Next : Warga Bantul Yogyakarta Ini Sukses Olah Daun Kelor Jadi Berbagai Macam Produk Makanan

8 Pelaku Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya Diungkap, Sudah 3 Tahun Beroperasi

Sabtu, 16 Juli 2022 | 16:16 WIB
header img
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti baju peserta SBMPTN yang sudah dilengkapi kamera. (Sony Hermawan).

SURABAYA, iNews.id - Pelaku sindikat joki Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) akhirnya diungkap. Polrestabes Surabaya meringkus delapan sindikat joki tersebut.

Jaringan joki online ini terbongkar setelah salah seorang peserta SBMPTN ketahuan membawa peralatan perekam saat pelaksanaan ujian.

Hasil penyelidikan polisi jaringan joki online ini telah beroperasi sejak tiga tahun lalu dengan pendapatan mencapai Rp6 miliar.

Keuntungan besar ini didapat karena tiap-tiap calon mahasiswa pengguna joki ini ditarik antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk melancarkan aksinya, jaringan joki online ini menggunakan perlengkapan canggih, termasuk melengkapi baju peserta SBMPTN dengan kamera, mikrofon dan jaringan internet.

"Baju yang sudah dimodifikasi ini memungkinkan peserta berkomunikasi dengan joki," katanya, Jumat (15/7/2022).

Yusep mengatakan, kedelapan komplotan joki tersebut memiliki tugas berbeda-beda, ada yang bertugas menjawab soal serta peralatan dan jaringan. "Semuanya dikendalikan oleh tersangka MJ (40) warga Surabaya," katanya.

Dari tangan delapan tersangka komplotan joki ini pihaknya mengamankan 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera kecil, 44 mikrofon dan barang bukti lainnya.

Yusep menjelaskan, mekanisme kerja joki online tersebut, peserta ujian diminta memakai kemeja lengan panjang yang telah dimodifikasi. Setelah itu peserta dan joki berkomunikasi menggunakan mikrofon yang sudah terpasang dengan baju, termasuk memfoto soal SBMPTN.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini telah tayang di iNewsJatim.id, baca selengkapnya di link berikut ini :

https://jatim.inews.id/berita/polisi-bongkar-sindikat-joki-sbmptn-di-surabaya-ini-cara-kerja-pelaku/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut