get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Dadang Hidayat, Bos Perumahan Syariah di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juni 2022 | 01:36 WIB
header img
Terdakwa Dadang Hidayat, Bos Perumahan Syariah, Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) ketika menjalani sidang tuntutan di PN Sidoarjo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh. (Ft : iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id-Bos Perumahan Syariah di Sidoarjo yang merupakan Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) Dadang Hidayat akhirnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Dadang Hidayat yang saat ini berusia 36 tahun itu terbukti melakukan penipuan jual beli perumahan di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, Pasal 378 jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan ketika membacakan surat tuntutan, Senin (20/6/2022).

Dalam surat tuntutan mengungkap, perkara penipuan jual beli perumahan berkonsep Syariah yang dilakukan terdakwa Dadang Hidayat kepada dua korban yaitu saksi Evi Susilowati dan Lilis Sri Hartini pada Juli 2019 silam.

Dimana kedua korban itu yaitu saksi Evi Susilowati telah mengeluarkan uang cash total sebesar Rp 278,2 juta untuk pembelian unit rumah yang dilakukan terdakwa. Begitupun dengan korban Lilis Sri Hartini telah mengasur uang sebesar Rp 117,7 juta.

Keduanya dijanjikan terdakwa unit rumah yang rampung dua tahun kemudian atau sekitar Juli 2021. Namun janji tinggalah janji. Impian keduanya untuk memiliki hunian hanyalah khayalan. Objek unit rumah perumahan di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang dijanjikan terdakwa tak pernah terwujud.

Objek lahan hingga waktu yang ditentukan masih berupa hamparan sawah. Bukan hanya itu, PT Indo Tata Graha (ITG) juga tak memiliki izin untuk mendirikan perumahan.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Dadang Hidayat, Rahmad Ramadhan Machfued mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang Kamis (23/6/2022) mendatang.

"Nanti kami berdiskusi dulu dengan klien kami apakah pembelaan sendiri-sendiri atau jadi satu," ucapnya.


Evi Susilowati, korban perkara penipuan Perumahan Syariah di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. (Ft : iNewsSidoarjo).

Sidang tersebut sempat mencuri perhatian pengunjung lain. Sebab, tempat duduk ruang sidang Tirta berjubel. Nampaknya, para korban lainnya hadir langsung menyaksikan sidang tersebut, termasuk Evi Susilowati, korban yang melaporkan perkara itu.

"Kami ingin menyaksikan langsung proses sidang tuntutan. Mengapa? Karena sampai hari ini unit rumah itu tidak ada. Kami sudah bayar lunas itu," ucap Evi Susilowati usai menghadiri sidang.

Evi mengaku, dirinya bukan satu-satunya korban terkait kasus dugaan penipuan perumahan yang dilakukan terdakwa itu. "Korban lainnya banyak sekali. Cuma ini yang lapor masih dua saja, salah satunya saya," jelasnya dengan didampingi korban lainnya yang masih belum melapor.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut