Peristiwa itu sendiri terjadi saat mereka menagih hutang jual beli knalpot kepada korban ANH. Namun untuk kepastiannya seperti apa masih perlu didalami.
"Sekali lagi kasus ini masih kami kembangkan. Keterangan dalam BAP masih akan kita teliti kebenarannya," kata dia.
Ketiga pelaku akan dikenai pasal berlapis. Di antaranya pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian pasal 354 yaitu penganiayaan yang tidak direncanakan dengan ancaman maksimal hukuman 8 tahun penjara.
Selain itu juga pasal 56 KUHP karena 2 tersangka diduga membantu serta pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di depan umum.
Dan terakhir pasal 221 KUHP tentang menghalangi-halangi upaya polisi dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. inewssidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait