SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2026, Polresta Sidoarjo mengungkap 147 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 180 tersangka. Barang bukti yang disita ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 35 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (4/11/2026).
Dari total 180 tersangka yang diamankan, sebanyak 174 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, ganja hingga puluhan ribu butir pil LL (dobel L). Rinciannya, sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta 30.486 butir pil dobel L.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. "Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan. Karena itu, kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian," tegas Bobby.
Sejumlah kasus menonjol turut menjadi perhatian dalam pengungkapan selama tiga bulan tersebut. Salah satunya penangkapan tersangka berinisial RE di kawasan Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, pada 2 September 2026. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 179,91 gram, timbangan elektrik, alat hisap, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Kasus lain terungkap di Desa Betro, Kecamatan Sedati. Pada 26 Oktober 2026, polisi mengamankan tersangka berinisial SDM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 76,82 gram dan 1.075 butir obat keras jenis Hexymer.
Sehari kemudian, polisi kembali menangkap tersangka berinisial AB di Desa Taman, Kecamatan Taman. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 43,64 gram.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus transaksi untuk mengedarkan narkoba. Di antaranya sistem ranjau dengan meletakkan barang di lokasi tertentu agar diambil pembeli, transaksi langsung atau cash on delivery (COD), serta memanfaatkan kurir untuk mengantarkan barang kepada pemesan.
Bobby mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba. Menurut dia, informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menindak para pelaku. "Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kepolisian. Kami juga menjamin kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba," ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Polresta Sidoarjo juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui penyuluhan tentang bahaya narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah. Sosialisasi turut dilakukan melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian juga akan memperkuat koordinasi dengan perusahaan ekspedisi dan jajaran terkait guna membantu mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
