Pemuda di Sidoarjo Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli 12 Anak Tetangganya

Nanang Ichwan
Gambar ilustrasi penangkapan tersangka pencabulan anak. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Perubahan perilaku seorang anak menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus dugaan pencabulan terhadap 12 anak di Sidoarjo. Seorang pria berinisial MA, 26, yang merupakan tetangga para korban, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban terlihat murung pada Minggu (27/9/2026). Kakak perempuan korban yang menyadari perubahan perilaku itu kemudian berusaha mencari tahu penyebabnya. Meski sempat enggan bercerita, korban akhirnya berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya setelah mendapat pendekatan dari sang kakak.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah menjelaskan, pengungkapan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap anak-anak lain yang diduga turut menjadi korban.

Dari hasil penelusuran itu, polisi mengidentifikasi 12 anak yang diduga mengalami kekerasan seksual. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 12 anak. Para korban ini merupakan anak-anak yang tinggal bertetangga dengan tersangka,” ujar Rohmawati, Selasa (3/11/2026).

Dugaan pencabulan tersebut diketahui telah berlangsung sejak Maret 2026. Peristiwa itu terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya di belakang sebuah rumah kosong, mushola, serta rumah tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengungkapkan kebiasaannya menonton video dewasa sejak duduk di bangku kelas IX SMP. Kebiasaan tersebut disebut menjadi salah satu latar belakang yang berkaitan dengan perilaku menyimpang tersangka.

Tersangka diduga tidak memandang jenis kelamin korbannya. Setelah melakukan aksinya, MA juga diduga meminta para korban merahasiakan kejadian tersebut dan tidak menceritakannya kepada siapa pun, termasuk orang tua mereka.

Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo telah memeriksa 12 anak yang diduga menjadi korban serta menetapkan MA sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

ORANG TUA DIMINTA PEKA

Rohmawati mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah dan mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman saat menceritakan pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman.

Anak juga perlu diberikan pemahaman mengenai batasan tubuh, bagian tubuh pribadi yang tidak boleh disentuh orang lain, serta perbedaan sentuhan aman dan tidak aman.

Selain itu, orang tua diharapkan peka terhadap perubahan perilaku anak. Pendekatan yang tenang dan tidak menyalahkan dapat membantu anak merasa lebih nyaman untuk bercerita apabila mengalami tindakan yang tidak pantas.

Jangan sampai anak merasa takut atau terpaksa menyimpan pengalaman buruk yang dialaminya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sembilan tahun.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network