SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Belum sempat membawa kabur motor curian, aksi seorang pria di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, justru berujung kejar-kejaran dengan warga.
Pelaku berinisial RRP, 26, warga Tambaksari, Surabaya, tertangkap setelah aksinya kepergok saat hendak mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga, Sabtu (29/8/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di teras rumah Wahyu Priamukti, warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi. Saat itu, sepeda motor matik milik korban diparkir di teras dalam kondisi terkunci stang.
Kapolsek Candi Kompol Septian Adi Prihartono mengatakan, pelaku diduga datang ke lokasi dengan berjalan kaki.
Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung mendekati sepeda motor yang menjadi sasarannya.
Pelaku kemudian berusaha merusak kunci kontak menggunakan alat yang telah dimodifikasi.
Anak obeng berbentuk lancip dimasukkan ke lubang kunci, kemudian dipadukan dengan kunci ring pas ukuran delapan. "Pelaku memasukkan anak obeng yang sudah dimodifikasi berbentuk lancip ke lubang kunci sepeda motor, kemudian diputar secara paksa menggunakan kunci ring pas ukuran delapan hingga kunci kontak rusak," kata Kompol Septian, Minggu (30/8).
Setelah berhasil merusak kunci kontak, pelaku menyalakan sepeda motor tersebut. Namun, belum sempat membawa motor pergi, aksinya diketahui saksi, Mochammad Nur Fahmi.
Saksi yang melihat aksi tersebut langsung berteriak maling. Teriakan itu membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri meninggalkan lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Pelarian RRP akhirnya terhenti sekitar 200 meter dari lokasi kejadian setelah berhasil diamankan warga. Pelaku selanjutnya dibawa ke Balai Desa Sumorame. Perangkat desa kemudian menghubungi petugas kepolisian.
Tak lama berselang, anggota Polsek Candi tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Candi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah anak obeng yang telah dimodifikasi berbentuk lancip, satu buah kunci ring pas ukuran delapan, serta sepeda motor matik lengkap dengan kuncinya. Polisi juga mengamankan satu berkas BPKB sepeda motor sebagai barang bukti. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus tersebut," terang Septian.
Akibat percobaan pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.
Polsek Candi telah menerima laporan, memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, serta melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
