SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kasus love scamming kembali menyeret puluhan Warga Negara Asing (WNA) ke balik jeruji besi. Sebanyak 41 tahanan baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo, Kamis (27/8/2026).
Dari 41 tahanan tersebut, 38 di antaranya merupakan WNA. Mereka terdiri dari 27 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, dan empat warga negara Jepang. Sementara tiga tahanan lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, seluruh tahanan tersebut diterima dari Kejari Surabaya untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku. "Seluruh tahanan yang masuk kami terima sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik WNI maupun WNA, persyaratan dan tahapan penerimaannya pada prinsipnya sama. Tidak ada perlakuan khusus," kata Tristiantoro, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, status kewarganegaraan tidak menjadi dasar bagi petugas rutan untuk memberikan perlakuan berbeda. Seluruh proses penerimaan dilakukan dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan administrasi.
Petugas memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelimpahan tahanan dari Kejari Surabaya sebelum para tahanan resmi diterima di Rutan Medaeng. "Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen pelimpahan," jelasnya.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para tahanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang masuk ke lingkungan rutan.
Tak hanya pemeriksaan administrasi dan barang bawaan, seluruh 41 tahanan juga menjalani skrining kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan awal masing-masing tahanan sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keamanan seluruh penghuni rutan.
Dalam perkara tersebut, para tahanan dijerat sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 451 KUHP dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Semua tahapan kami lakukan sesuai SOP. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan administrasi, keamanan, dan kondisi kesehatan tahanan sejak pertama kali masuk ke rutan," pungkasnya.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
