Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Patroli dan Unit Reskrim Polsek Taman langsung mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati AZ telah diamankan petugas keamanan bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat gulung kabel tembaga ulir dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu, turut diamankan sebuah tas berwarna hitam yang berisi sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. "Barang bukti yang kami amankan berupa empat gulung kabel tembaga ulir, beratnya sekitar 25 kilogram, serta sebuah tas hitam berisi obeng, gunting potong besi dan kunci Inggris," jelasnya.
Bagus menambahkan, dari pemeriksaan sementara, AZ mengaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Pelaku juga mengaku pernah mencuri besi pengaman di sebuah gudang wilayah Tanjungsari serta kabel penangkal petir di wilayah Trosobo. "Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami pengakuan tersangka dan kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran," ungkapnya.
Saat ini, AZ masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Taman. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
