BLITAR, iNewsSidoarjo.id – DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing atau dengar pendapat terkait klarifikasi perizinan rencana pembangunan Farm 3 PT Greenfields Indonesia di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Selasa (9/6/2026). Hearing tersebut digelar atas permintaan organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Anak Nasional (GANAS).
Dalam forum yang dihadiri perwakilan warga sekitar lokasi Farm 3, manajemen PT Greenfields Indonesia, organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Blitar itu, sejumlah persoalan mencuat. Mulai dari legalitas perizinan hingga potensi dampak lingkungan dan pengelolaan limbah peternakan.
Meski investasi PT Greenfields Indonesia sempat dipertanyakan oleh ormas, dukungan justru mengalir dari sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan Farm 3. Salah satunya disampaikan Negro Heriono, warga Dusun Sumberduren, Desa Ngadirengo, Kecamatan Wlingi.
Menurutnya, kehadiran Greenfields diyakini mampu mendorong perbaikan infrastruktur serta membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat. "Seratus persen masyarakat Sumberduren mendukung penuh keberadaan Farm 3 Greenfields. Jalan-jalan di sana masih rusak, kalau ada investor kami yakin itu akan dibenahi, begitu juga dengan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Negro bahkan menantang pihak yang meragukan dukungan masyarakat untuk melakukan uji publik secara terbuka. "Kalau ada yang mempertanyakan soal dukungan, coba uji publik. Maka semua warga mendukung keberadaan Greenfields ini karena akan membuka lapangan pekerjaan," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih menilai rencana pembangunan Farm 3 berpotensi memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Menurut saya, dengan adanya Farm 3 yang akan dibangun ini, tentu PAD Kabupaten Blitar akan meningkat. Tapi, alangkah lebih baiknya kalau kantor Greenfields juga di Blitar, jadi keberadaannya akan semakin terasa manfaatnya," kata Anik.
Anik menjelaskan, hearing yang digelar DPRD bukan berasal dari keluhan langsung masyarakat sekitar lokasi proyek, melainkan tindak lanjut surat permohonan yang diajukan oleh Ormas GANAS kepada pimpinan DPRD. "Berdasarkan surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD dan didisposisikan ke Komisi 1, 2, dan 3, pemohonnya adalah Ormas Gerakan Anak Nasional atau GANAS. Saya tidak tahu apakah mereka menerima aduan dari masyarakat atau tidak. Tapi kita berpikir positif saja, saya yakin niat mereka juga peduli Kabupaten Blitar," ujarnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul dalam hearing, manajemen PT Greenfields Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan fisik maupun operasional di lokasi Farm 3.
Mewakili jajaran direksi, Heru Prabowo mengatakan perusahaan masih fokus menyelesaikan seluruh tahapan administratif dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. "Yang perlu kami garis bawahi adalah, hingga saat ini pembangunan fisik Farm 3 belum dimulai. Kami belum melakukan pembangunan fisik sama sekali di Farm 3, sehingga belum ada kegiatan operasional apa pun di sana," tegas Heru.
Menurutnya, Greenfields saat ini masih menjalankan proses penyusunan dokumen lingkungan, termasuk kajian rona awal dan konsultasi publik sebagai bagian dari pemenuhan regulasi daerah maupun pemerintah pusat.
Terkait kekhawatiran mengenai dampak lingkungan yang disampaikan Ormas GANAS, Heru memastikan perusahaan berkomitmen menerapkan prinsip keberlanjutan dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengembangan proyek. "Terima kasih atas masukannya, akan kami tindak lanjuti. Sebagai informasi, bahwa operasional tim kami di pengelolaan limbah hanya malam hari, harusnya tidak terjadi itu,”katanya.
"Kami mengedepankan perlindungan lingkungan seperti yang menjadi perhatian teman-teman ormas, serta terus membuka ruang dialog yang konstruktif. Kami percaya setiap pengembangan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan," imbuhnya.
Saat ini PT Greenfields Indonesia juga terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi teknis, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, DPMPTSP, Dinas PUPR, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Perusahaan menyebut rencana pengembangan Farm 3 tidak hanya bertujuan memperluas kapasitas usaha, tetapi juga mendukung program strategis nasional dalam sektor peternakan dan ketahanan pangan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
