SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Puluhan nisan di area makam Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, mendadak bertanda silang merah. Tanda tersebut memicu kegelisahan warga dan menjadi sorotan, setelah diketahui berkaitan dengan penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengaturan makam.
Dalam sepekan terakhir, lebih dari 50 nisan di makam desa dicoret karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perdes tersebut. Kebijakan ini pun memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Dalam Bab VII Larangan Pasal 14 ayat 1 Perdes Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa warga dilarang membuat kijing, cungkup, maupun pembatas makam.
Pengecualian hanya diberikan untuk makam ulama dan orang saleh yang dianggap berjasa bagi desa. Kepala Desa Kludan Imam Zainudin Zuhri menjelaskan bahwa polemik yang muncul dipicu oleh kesalahpahaman sebagian warga yang tidak mengikuti proses musyawarah maupun sosialisasi peraturan desa tersebut.
Menurutnya, warga yang hadir dalam sosialisasi sebenarnya sudah memahami ketentuan mengenai ukuran nisan yang diperbolehkan. “Ukuran nisan maksimal lebarnya 25 sentimeter dan tingginya 40 sentimeter. Semua sudah sepakat, kalau melebihi ukuran itu nisannya bisa dibongkar,” ujar Imam, Kamis (12/3).
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
