Mereka sempat beraksi di sejumlah daerah seperti Pekanbaru, Jambi, Lampung, Bekasi, hingga Kuningan sebelum akhirnya menuju Surabaya dan Sidoarjo. “Di beberapa daerah lain mereka juga mengambil barang elektronik seperti laptop dan handphone dari rumah kosong,” ungkapnya.
Sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku menginap di sebuah hotel di Surabaya. Mereka kemudian mencari sasaran melalui aplikasi peta digital sebelum akhirnya menemukan rumah korban yang dinilai aman untuk dibobol. Setelah berhasil membawa kabur brankas, para pelaku langsung melarikan diri melalui Tol Sidoarjo menuju arah Jakarta.
Penangkapan pertama dilakukan pada 16 Februari 2026 terhadap tersangka TS di rumah orang tuanya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti hasil pencurian. Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, tersangka FP ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru. Sementara tiga pelaku lainnya telah lebih dulu ditahan di Polres Purwakarta dalam kasus serupa. Sedangkan satu tersangka berinisial BPB masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Toyota Innova warna putih kombinasi hitam, senjata api rakitan jenis revolver berikut empat peluru, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan. “Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Namun apa pun alasannya, perbuatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya yang melibatkan komplotan tersebut.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
