Ibu Jual Sabu Milik Anak, dan Kini Keduanya diburu polisi. Pengungkapan kedua terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Hangtuah Surabaya. Polisi menangkap SH yang juga berperan sebagai bandar. Petugas menemukan 10 poket sabu dengan berat bruto 16,53 gram, satu skrop dari sedotan plastik, bendel klip plastik kecil, satu timbangan elektrik, serta uang tunai Rp200 ribu.
Sabu tersebut diperoleh dari Sdr. E yang merupakan anak kandung tersangka SH dan kini masuk daftar pencarian orang. SH beberapa kali menjualkan sabu milik anaknya saat yang bersangkutan tidak berada di rumah. Setiap poket dijual seharga Rp200 ribu. Dari aktivitas tersebut, SH memperoleh upah antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Kasus lainnya terungkap pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka, AA dan VY. Barang bukti yang disita berupa empat klip besar sabu dengan berat bruto 7,61 gram, dua timbangan elektrik, 12 klip plastik kecil baru, uang tunai Rp195 ribu, tiga unit telepon genggam, serta satu skrop.
VY diketahui merupakan istri sirih AA dan telah membantu peredaran sabu selama sekitar sembilan bulan terakhir. Saat AA berperan sebagai kurir, VY menyiapkan dan mengirimkan sabu kepada pembeli. Setiap poket dijual Rp150 ribu dengan sistem antar langsung. Dari aktivitas tersebut, VY menerima bagian sekitar Rp100 ribu per hari dari hasil penjualan AA.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada ayat (2) disebutkan, “Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
