Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial H (53), warga Talun, Kabupaten Blitar, merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis tujuh tahun penjara dan mulai menjalani hukuman di Lapas Blitar sejak akhir Juli 2025. H diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama warga binaan berinisial I (45) dan D (29), yang keduanya juga merupakan narapidana kasus narkoba asal Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan utang piutang yang terjadi sebelum para pelaku menjalani masa hukuman. Akibat penganiayaan itu, korban sempat tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo pada 5 Januari 2026. Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari, korban akhirnya meninggal dunia.
Dalam menangani insiden tersebut, pihak Lapas mengaku telah melakukan berbagai langkah antisipasi sebelum korban meninggal dunia. “Kami sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, menerapkan pengasingan atau isolasi sementara, melakukan register F kepada I dan rekan-rekannya, serta menghapus hak-hak integrasi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” ungkap Romi.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pihak Lapas langsung menjelaskan kronologi kejadian kepada keluarga korban serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Diketahui, I menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sementara D divonis 5 tahun 4 bulan penjara. Keduanya mulai menjalani masa pidana di Lapas Blitar sejak Maret 2025.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
