SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa harapan baru bagi puluhan warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Sidoarjo.
Sebanyak 49 narapidana beragama Protestan dan Katolik resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal setelah dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (25/12).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam sebuah kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman bersama seluruh jajaran pejabat struktural serta 64 warga binaan pemeluk agama Kristen dan Katolik. Saat ini, total penghuni Lapas Porong tercatat sebanyak 1.548 narapidana.
Dari total 64 warga binaan yang mengikuti kegiatan, sebanyak 49 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi. Seluruh penerima remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkoba.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi remisi 15 hari untuk enam orang, remisi satu bulan bagi 31 orang, remisi satu bulan 15 hari untuk 10 orang, serta remisi dua bulan untuk dua orang warga binaan. Sementara itu, sebanyak 15 warga binaan lainnya belum dapat memperoleh remisi.
Hal tersebut disebabkan berbagai faktor, antara lain masih tercatat dalam register F atau hukuman disiplin, menjalani pidana mati dan seumur hidup, serta sedang menjalani program BIIIS atau subdiser.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma oleh negara, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. “Remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara gratis. Warga binaan yang diusulkan remisi adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sohibur saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. “Harapan kami, remisi ini dapat mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” imbuhnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Porong berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Dengan adanya remisi tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal serta mempersiapkan diri menghadapi proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
