Sebagai puncak rangkaian penindakan, Bea Cukai Sidoarjo kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan periode Juli–November 2025. Sebanyak 10 truk bermuatan rokok ilegal dimusnahkan secara bertahap pada 18–19 Desember 2025.
Pemusnahan diawali secara simbolis di Halaman Kanwil DJBC Jawa Timur I, kemudian dilanjutkan di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan. Pada tahap ini, rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.382.196 batang, ditambah 71.000 keping pita cukai, dengan nilai barang sekitar Rp13,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp9,07 miliar.
Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa langkah penindakan dan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi rokok ilegal. Penegakan hukum akan terus dibarengi edukasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai juga kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Kolaborasi lintas sektor dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan rokok ilegal hingga ke hulu.
Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum berkelanjutan, Bea Cukai optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan signifikan demi menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh aturan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
