SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Upaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Jawa Timur terus digencarkan Bea dan Cukai Sidoarjo.
Sepanjang Januari hingga November 2025, aparat berhasil mengungkap sedikitnya 12 kasus besar dan menetapkan 12 orang tersangka dari berbagai wilayah strategis di Surabaya dan sekitarnya.
Tak hanya itu, total rokok ilegal yang diamankan dan dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang, dengan estimasi nilai barang Rp91,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp56,7 miliar.
Rokok-rokok tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, baik karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyebut sebagian besar pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka. Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Babatan Wiyung, Surabaya, Selasa (11/11).
Dari laporan warga, petugas melakukan penindakan dan menetapkan seorang pelaku berinisial ODS sebagai tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 134 ribu batang rokok ilegal. “Penyidikan masih kami kembangkan dan ditargetkan dapat segera dilimpahkan hingga tahap II tahun ini,” kata Rudy.
Pengembangan kasus juga mengarah pada dua tersangka lain berinisial W dan RA yang beroperasi di wilayah Waru Gunung dan Karangpilang, Surabaya. Dari tangan kedua pelaku, Bea Cukai mengamankan 686 koli rokok ilegal atau setara 1,6 juta batang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. “Keduanya telah ditahan. Sepanjang 2025, total ada 12 penyidikan dengan penetapan tersangka. Ini menegaskan bahwa penindakan kami tidak berhenti pada barang, tetapi menyasar langsung pelaku,” tegas Rudy.
Sebagai puncak rangkaian penindakan, Bea Cukai Sidoarjo kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan periode Juli–November 2025. Sebanyak 10 truk bermuatan rokok ilegal dimusnahkan secara bertahap pada 18–19 Desember 2025.
Pemusnahan diawali secara simbolis di Halaman Kanwil DJBC Jawa Timur I, kemudian dilanjutkan di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan. Pada tahap ini, rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.382.196 batang, ditambah 71.000 keping pita cukai, dengan nilai barang sekitar Rp13,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp9,07 miliar.
Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa langkah penindakan dan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi rokok ilegal. Penegakan hukum akan terus dibarengi edukasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai juga kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Kolaborasi lintas sektor dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan rokok ilegal hingga ke hulu.
Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum berkelanjutan, Bea Cukai optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan signifikan demi menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh aturan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
