Menurut Marhaen, inovasi tersebut berpotensi menjadi solusi cepat dan efisien untuk menangani persoalan masyarakat sebelum berkembang menjadi perkara hukum lebih besar. “Mahkamah Desa akan membantu penyelesaian persoalan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih efisien. Ini langkah penting menuju pelayanan hukum yang benar-benar merata,” ujarnya.
Wakil Ketua Posbakumadin Nganjuk, Prayogo Laksono, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah.
Ia menegaskan kesiapan lembaganya untuk memperkuat pendampingan hukum yang lebih terstruktur dan humanis, sejalan dengan arahan Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, mengenai penguatan kelembagaan desa. “Kami berkomitmen menjalankan pendampingan hukum dengan profesional. Mahkamah Desa adalah amanat moral dan struktural yang perlu diwujudkan bertahap agar keadilan benar-benar hadir di desa,” tutur Prayogo.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Posbakumadin dan Pemkab Nganjuk akan menjadi fondasi penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum. “Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menjadi kunci. Dengan bekerja bersama, akses bantuan hukum dapat semakin inklusif dan dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dengan dukungan pemerintah daerah dan kesiapan Posbakumadin, pembentukan Mahkamah Desa diharapkan memperkokoh ekosistem layanan hukum di Kabupaten Nganjuk. Langkah ini dinilai mampu membuka akses keadilan yang lebih merata, cepat, dan dekat bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Editor : Aini Arifin
