YDS, warga eks Gogol dan ASN Satpol PP, turut menerima serta mengatur penyaluran dana ke sejumlah pihak. ARW, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, berperan dalam aliran dana yang tidak dibukukan dalam APBDes 2022.
AHP, Sekretaris Desa Entalsewu, diduga mengetahui sekaligus memberi persetujuan penggunaan dana di luar aturan formal pemerintahan desa. Dari proses penyidikan, terungkap bahwa Rp2,08 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai pembagian ke warga eks gogol, ketua RT, pembangunan tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga pengurukan makam di Dusun Pendopo.
Namun, Jhon Franky menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Penggunaan dana itu tidak didasarkan pada peraturan desa yang sah dan tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan terdapat dana sekitar Rp601 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa pihak,” tegasnya.
Sementara itu, sisa dana Rp919 juta disimpan ke rekening kas desa tanpa musyawarah desa dan tanpa pencatatan resmi, sebuah tindakan yang kembali menegaskan adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan keuangan desa.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan hingga seluruh pihak dimintai pertanggungjawaban. “Perbuatan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian bagi keuangan desa dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, baik dalam pengelolaan APBDes maupun penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga,” tutupnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
