NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - DPRD Kabupaten Nganjuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (26/11/2025) dan menetapkan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Nganjuk terkait persetujuan APBD beserta lampiran nota keuangan, serta penyelesaian tiga raperda lainnya.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Cahyono, menyampaikan bahwa percepatan pengesahan APBD diharapkan dapat mendorong pembangunan berjalan lebih awal. “Dengan disahkannya APBD 2026, kami berharap pembangunan bisa dimulai pada triwulan pertama tahun depan,” ujar Tatit usai paripurna.
Tatit juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang telah merampungkan rangkaian pembahasan. “Terima kasih kepada Banggar yang telah menyelesaikan tugasnya dan memaparkan hasilnya dalam sidang paripurna,” tambahnya.
Selain menetapkan APBD, rapat paripurna juga memfinalisasi tiga raperda yang meliputi urusan badan usaha, kearsipan, dan pasar rakyat. DPRD turut menyampaikan hasil reses masa persidangan pertama tahun sidang 2024 - 2029 sebagai bagian dari agenda pokok.
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam merampungkan pembahasan APBD. “Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi kedua lembaga untuk kelancaran program pembangunan tahun depan. “Kami berharap soliditas ini terus terjaga agar pelaksanaan pembangunan 2026 dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Dengan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menargetkan seluruh program prioritas dapat mulai dijalankan sejak awal tahun mendatang.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
