Kisnu menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum. “Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui kesalahannya. Itu kami jadikan pertimbangan meringankan,” ujar Kisnu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sedati, Sidoarjo, itu akan dilanjutkan pada Senin (17/11) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah divonis bersalah, yakni Kepala Desa Gilang nonaktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot.
Ketiganya juga terjerat dalam kasus pungli program PTSL yang menimbulkan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
