JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa guru trading Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama di gedung Bareskrim, hari ini.
Dirinya, dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Iya," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Terpantau, Fakarich telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri hari ini. Dia langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Fakarich dua kali mangkir, pertama panggilan pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Kedua, pada hari ini, Kamis 31 Maret 2022. Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. iNewsSidoarjo.id
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait