JAKARTA, iNews.id – Satu buah laptop disita sebagai barang bukti, saat polisi menangkapan Brian Edgar Nababan.
Seperti diketahui Brian Edgar Nababan merupakan rekan kerja Indra Kenz dalam penipuan bodong berkedok investasi, Binomo.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2022).
Petugas menangkap dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brian pada Jumat, 1 April 2022 lalu. Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik menahan Brian selama 20 hari ke depan tertanggal 1 April. Dalam pemeriksaan petugas menemukan fakta-fakta menarik terkait keterlibatan Brian dengan Binomo. Brian sempat mengirim sejumlah uang untuk tersangka pertama Binomo, Indra Kenz.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tutur Whisnu. Ia melanjutkan, Brian kuliah dan mendaftarkan diri ke perusahaan Rusia. Whisnu menjelaskan, Brian dua kali menempuh pendidikan tinggi di Rusia, yakni 2014 dan 2018. Selanjutnya, melamar dan diterima di perusahaan 404 Group. "Ada kerja sama khusus dengan Binomo," ujar Wishnu.
Lebih lanjut, Whisnu menyebutkan, awal karir Brian di 404 sebagai costumer support platform Binomo. Tugasnya, menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang berasal dari Indonesia. Seiring berjalannya waktu, Whisnu menyatakan Brian terus promosi jabatan hingga sampai di tingkat manager.
Seiring berjalannya waktu, Whisnu menyatakan Brian terus promosi jabatan hingga sampai di tingkat manager. "Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.iNewsSidoarjo.id
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Penipuan Binomo, Polisi Amankan Laptop Milik Teman Kerja Indra Kenz ",
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait