JAKARTA, inewssidoarjo.id-Bareskrim Polri bersama Polisi Daerah ( Polda)Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.
Melangsir dari okezone.com Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, 8 kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," ujar Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam hal ini, kata Agus, kepolisian menetapkan 2 orang tersangka, yaitu R (60) dan E (44) tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, 3 kontainer telah berada di Timor Leste. Saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk menarik 3 kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.
Dalam melancarkan aksinya, ia melanjutkan, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.inewssidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait