Dugaan Dumping Limbah B3 di Nganjuk Meluas, DLH Pasang Pembatas Lokasi

Johnarief
Dumping Limbah B3 semakin meluas. Foto: Johnarief.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk, Sujito, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur dan penegakan hukum.

Langkah awal yang dilakukan adalah pengamanan lokasi. “Saat ini sedang kita koordinasikan dengan DLH provinsi dan Gakum untuk tindak lanjut dan uji laboratoriumnya. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah desa dan kecamatan agar lokasi dipasang pembatas serta papan tulisan supaya masyarakat tidak mendekat,” kata Sujito melalui pesan singkat.

Namun, saat ditanya mengenai langkah mitigasi lebih lanjut, kepastian apakah material tersebut benar limbah B3, serta asal-usulnya, Sujito tidak memberikan jawaban.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembuangan limbah ilegal di Nganjuk. Sebelumnya, pembuangan serupa pernah terjadi di Kecamatan Patianrowo tahun 2019 lalu, bahkan sempat membuat warga harus diungsikan karena limbah mengeluarkan asap berbau tajam saat diguyur hujan.

Jika terbukti, pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network