SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.
Kali ini, tim penyidik berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp951.000.500 dari kasus dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. “Hari ini kita melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp951.000.500. Uang ini merupakan bagian dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp3,6 miliar yang disalahgunakan oleh Pemerintah Desa Entalsewu. Dana ini sebelumnya dikuasai secara pribadi oleh beberapa orang dan kini berhasil kita sita,” tegas Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (16/9).
Seremoni resmi penyitaan dilakukan di Aula Kejari Sidoarjo. Franky menjelaskan, sebagian dana yang dikembalikan berasal dari beberapa ketua RT dan RW di Desa Entalsewu dengan jumlah bervariasi.
Pengembalian tersebut dilakukan atas perintah Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, yang bersama Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana. “Proses hukum tetap berjalan, karena korupsi jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Pihak kejaksaan juga terus mendorong agar seluruh dana yang disalahgunakan segera dikembalikan.
Franky mengimbau setiap pihak yang menerima uang tanpa dasar hukum untuk secara sukarela menyerahkannya kembali. “Kami berharap dana ini nantinya bisa diproses sesuai ketentuan, masuk ke APBDes, dan digunakan untuk pembangunan desa. Namun sekali lagi, meskipun ada pengembalian, proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.
Kejari menekankan, penyelamatan aset negara ini merupakan hasil kerja keras tim penegak hukum dengan dukungan berbagai pihak. Upaya pengembalian akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
