Gondol Uang dan Perhiasan, Tersangka Pencurian di Ujungpangkah Ditangkap Polisi

Agus Ismanto
Tersangka curat saat diamankan di Polres Gresik. Foto: Agus Ismanto.

Berikut adalah rincian tujuh aksi pencurian yang dilakukan tersangka: Sebelum Ramadan 2024 – Tersangka mencuri Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok. Februari 2025 – Tersangka mencuri Rp3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia.

Ramadan 2025 (Saat Tarawih) – Tersangka menggondol Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang. Idul Fitri 2025 – Tersangka mengambil Rp8 juta, 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100.

Hiburan Elektone 2025 – Tersangka mencuri Rp3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api. Idul Adha 2025 – Tersangka mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. 29 Agustus 2025 – Tersangka menggondol Rp1,82 juta.

Barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang ditemukan di tangan tersangka saat penangkapan.

MDRA kini dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Pelaku sudah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak tujuh kali. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Iptu Suwito.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan lebih menjaga keamanan rumah masing-masing.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network