SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Empat karyawan pabrik pakan ternak di perusahaan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk di Sidoarjo itu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (19/8/2025).
Tujuannya, untuk mencari keadilan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa ada pesangon. Keempat pekerja yang sudah bekerja 25 tahun yaitu Komsun (46), Abdul Khoher (51), Yudhi Tria Saputra (40) dan Ernawati (45).
Mereka didampingi kuasa hukum untuk menuntut haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. "Kami hanya minta hak kami, bayar pesangon karena PHK sepihak. Kami sudah bekerja 25 tahun di perusahaan itu, bukan waktu yang singkat," ucap Erna yang diamini Komsun.
Kuasa hukum para pekerja, Agung Silo Basuki didampingi Pengacara Suntoro, menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari kuasa yang diberikan kliennya. “Klien kami ini diberhentikan secara sepihak oleh PT Sreeya Sewu Indonesia tanpa alasan yang jelas,” kata Agung usai mediasi di Kantor Disnaker Sidoarjo di Jalan Raya Jati Sidoarjo.
Agung menjelaskan, mediasi yang berlangsung hari ini merupakan pertemuan kedua antara kliennya dengan pihak perusahaan diwakili dua orang yaitu Novarotus Zihono selaku HRBP Feedmill PT Sreeya Sewu Indonesia dan Hery, legal dari perusahaan yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Sidoarjo gagal mencapai kesepakatan. “Pada mediasi pertama buntu, dan hari ini pun masih belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Meski begitu, Agung menegaskan bakal menempuh jalur hukum selanjutnya karena tak ada titik temu dalam mediasi tersebut. "Kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya terkait persoalan klien kami ini," jelasnya.
Lebih jauh Agung menjelaskan, awal mula PHK kepada 4 kliennya itu pada 10 Maret 2025, lalu. Saat itu, empat pekerja yang rata-rata telah mengabdi 25 tahun tiba-tiba menerima keputusan PHK. “Klien kami kaget. Mereka tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran sebelumnya. Tiba-tiba saja di-PHK tanpa alasan yang jelas,” jelas Agung.
Ia menegaskan, selama bekerja puluhan tahun, para kliennya tidak merasa lakukan pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat peringatan yang pernah diberikan perusahaan. Dalam mediasi ini, pihak perusahaan sempat menawarkan uang pisah kepada para pekerja.
Tawaran itu ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak keberatan kalau perusahaan sudah tidak berkenan mempekerjakan mereka lagi. Tetapi hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Agung.
Ia menilai, setelah 25 tahun mengabdi, wajar bila kliennya menuntut hak pesangon dan kompensasi yang sesuai ketentuan hukum. Pihaknya berharap, perusahaan tidak mengabaikan kewajiban terhadap pekerja yang telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk perusahaan. “Kalau hanya diberi uang pisah, tentu sangat tidak sebanding dengan pengabdian selama puluhan tahun,” ungkapnya.
Sementara, pihak PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk, melalui Hery, menolak saat dikonfirmasi pasca lakukan mediasi dengan mantan para pekerja tersebut. "Tidak mau," ucapnya sambil bergegas menuju mobil menyusul Nova yang tengah sibuk telfon naik ke mobil.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
