Barantin Jatim Bongkar Penyelundupan Puluhan Hewan, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Yoyok Agusta
Pelaku penyelundupan hewan saat akan dimintai keterangan oleh petugas. Foto: Yoyok Agusta.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) berhasil membongkar kasus penyelundupan puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengungkapan kasus ini digelar di Kantor Karantina Jatim di Sidoarjo pada Kamis (14/08/2025).

Kasus ini bermula pada April 2025, saat seorang pelaku berinisial DVA kedapatan mengirimkan puluhan hewan tanpa dokumen karantina yang sah. Hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 11 ekor marmut, dan 83 ekor burung. Parahnya, pengiriman ini dilakukan secara ilegal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina baik di Surabaya maupun di Atambua.

Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady, menjelaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar masalah administratif. "Tindakan ini berpotensi membawa dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, khususnya risiko penyebaran penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung," ujar Hari.

“Penyakit-penyakit ini dapat menular dari hewan ke manusia, atau dikenal sebagai zoonosis,” imbuhnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network