Polres Nganjuk Bongkar 35 Kasus Kriminal dan Narkoba, 53 Tersangka Diamankan

Johnarief
Pelaku kejahatan saat diamankan Polres Nganjuk. Foto: Johnarief.

Nganjuk, iNewsSidoarjo.id – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk mengungkap total 35 kasus kejahatan selama Juli 2025, melibatkan 53 tersangka dari berbagai tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (11/8/2025).

Dari jumlah tersebut, Satreskrim Polres Nganjuk menangani 16 kasus dengan 31 tersangka, terdiri dari persetubuhan (2 kasus, 2 tersangka), penipuan (2 kasus, 3 tersangka), perjudian (3 kasus judi konvensional, 2 kasus judi online; total 13 tersangka), pengeroyokan (5 kasus, 11 tersangka), penyekapan (1 kasus, 2 tersangka, sama dengan tersangka pengeroyokan), serta curanmor (3 kasus, 2 tersangka).

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp4,23 juta, tiga mata dadu, batok kelapa, kertas beberan, jaket hoodie biru, tiga unit ponsel, empat unit sepeda motor, satu set kartu domino, gembok beserta kunci, serta pakaian milik korban dalam kasus tertentu.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap 19 kasus yang melibatkan 22 tersangka. Kasus terdiri dari narkotika (12 kasus) dan obat keras berbahaya atau okerbaya (7 kasus).

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 71,95 gram, sisa sabu dalam pipet 3,27 gram, 30.597 butir pil dobel L, uang tunai Rp2,52 juta, 10 unit sepeda motor, serta 20 unit ponsel.

Kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain penyekapan pegawai koperasi di Nganjuk oleh dua pelaku, AP dan LS, yang mengurung korban selama delapan hari di ruangan berpintu jeruji besi karena korban tidak mampu melunasi uang nasabah sebesar Rp19 juta.

Barang bukti berupa gembok dan kunci diamankan petugas. Kasus menonjol lainnya adalah upaya penyelundupan pil dobel L ke Rutan Kelas II B Nganjuk. Modusnya, pil disembunyikan dalam makanan perkedel. Petugas rutan yang curiga menemukan barang terlarang tersebut, yang mengarah pada dua tersangka, TR dan AG. Keduanya diamankan di rumah kos di Warujayeng.

Dari tangan mereka juga disita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dan sabu seberat 50,47 gram. "Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke unit penyidik terkait untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Henri.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network