Nganjuk, iNewsSidoarjo.id – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk mengungkap total 35 kasus kejahatan selama Juli 2025, melibatkan 53 tersangka dari berbagai tindak pidana.
Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (11/8/2025).
Dari jumlah tersebut, Satreskrim Polres Nganjuk menangani 16 kasus dengan 31 tersangka, terdiri dari persetubuhan (2 kasus, 2 tersangka), penipuan (2 kasus, 3 tersangka), perjudian (3 kasus judi konvensional, 2 kasus judi online; total 13 tersangka), pengeroyokan (5 kasus, 11 tersangka), penyekapan (1 kasus, 2 tersangka, sama dengan tersangka pengeroyokan), serta curanmor (3 kasus, 2 tersangka).
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp4,23 juta, tiga mata dadu, batok kelapa, kertas beberan, jaket hoodie biru, tiga unit ponsel, empat unit sepeda motor, satu set kartu domino, gembok beserta kunci, serta pakaian milik korban dalam kasus tertentu.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
