SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kondisi KA (47), pengemudi mobil Avanza asal Kecamatan Kabat, Banyuwangi, yang menjadi korban amuk massa di Jalan Raya Desa Bohar, Taman, Sidoarjo, masih kritis dan dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Siti Khodijah, Sepanjang.
Kuasa hukumnya, Robby Wirawan, menegaskan peristiwa yang dialami kliennya bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan. "Fakta dan bukti menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP," tegas Robby, Minggu (10/8).
Robby menjelaskan, insiden itu terjadi pada Senin (21/7) pagi. Berdasarkan informasi keluarga, KA diduga mengalami stroke ringan saat mengemudi, sehingga mobilnya tak terkendali dan menabrak dua kendaraan. Tak lama kemudian, KA menjadi sasaran amukan warga.
Video yang dikantongi keluarga memperlihatkan beberapa orang memukul korban dan merusak mobilnya. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
Unit Reskrim Polsek Taman telah memeriksa dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan, yakni MSZ (36), warga Desa Wage, Taman, dan MAF (39), warga Desa Bohar, Taman.
Panit Reskrim Polsek Taman, Ipda Andri Tri Sasongko, membenarkan pihaknya sudah menggelar perkara sebelum menetapkan status tersangka. "Masih dalam sidik," ujarnya.
Proses pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tabrak lari yang menghebohkan warga di Jalan Raya Desa Bohar.
Mobil Avanza yang dikendarai KA diamuk massa usai diduga menabrak dua kendaraan. Akibatnya, KA mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan dan para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
