Pria di Nganjuk Aniaya Kekasih Pakai Asbak dan Batu Bata, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Johnarief
Tersangka penganiayaan saat diamankan Polres Nganjuk. Foto: Johnarief.

Nganjuk, iNewsSidoarjo.id – Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, BS (51), dan kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, serta sejumlah luka akibat hantaman benda tumpul. Polisi menyita satu asbak kayu sebagai barang bukti. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di depan rumah korban.

Bermula dari permintaan korban agar SJ membayar jasa pemandu lagu di warung karaoke miliknya, pelaku kemudian naik pitam dan melakukan pemukulan menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Tindakan kekerasan seperti ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Kami menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Kapolsek Warujayeng AKBP Lilik Suharyono menambahkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan meminta visum terhadap korban. “Proses penyelidikan terus berjalan. Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network