SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menahan dua orang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, giliran dua mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) yang dibekuk tim penyidik pidana khusus Kejari, Selasa (22/7/2025) petang.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru.
Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang selama 14 tahun pengelolaan (2008–2022), negara dirugikan hingga Rp 9,75 miliar.
Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan. "Hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah para kepala satuan kerja (satker) atau kepala dinas P2CKTR dari tahun 2006 hingga 2022," jelas Jhon Franky kepada wartawan di Kejari Sidoarjo, Selasa (22/7/2025).
Keempat tersangka berinisial S, DP, ABT, dan HS. Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya saat ini masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, salah satunya sebagai Kepala Dinas Perikanan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
