Setelah direnovasi besar-besaran, Pasar Turi kini disebut sebagai Pasar Turi Baru.
Polemik pengelolaan Pasar Turi Baru, dimulai sejak tahun 2007 saat kebakaran hebat melanda pasar yang terletak di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur tersebut.
Pada 13 Februari 2012 Pemkot Surabaya akhirnya menunjuk PT Gala Bumiperkasa untuk membangun kembali dan mengelola Pasar Turi, lewat skema bangun-guna-serah. Namun pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya menggugat perusahaan itu lantaran PT Gala melakukan cidera janji.
Yaitu menjual stand atau lapak pedagang dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title. Proses sengketa berlanjut selama bertahun-tahun, hingga pada 2019 KPK dan Kajari Surabaya melakukan pendampingan.
Melalui serangkaian diplomasi dan koordinasi, baik pihak Pemkot dan investor, sepakat untuk mengakhiri sengketa serta bersama-sama mengelola Pasar Turi.
Pasar Turi memiliki nilai ekonomi strategis tidak hanya bagi Kota Surabaya, tapi juga perekonomian Jawa Timur. Pengelola Pasar Turi mencatat, sebelum kebakaran besar jumlah transaksi di Pasar Turi mencapai Rp15 miliar setiap harinya.
Pasar Turi juga merupakan pusat perdagangan dan grosir terbesar di wilayah Indonesia Timur.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait