SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, makin terang benderang. Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sedati, Rabu (16/7) sore.
Salah satunya, tarif sewa kamar rusunawa ditentukan sepihak tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar.
Dalam sidang yang menghadirkan lima mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, terungkap lemahnya pengawasan dan penyimpangan serius dalam pengelolaan aset daerah tersebut.
Salah satu saksi, Sulaksono, menyebutkan bahwa pengawasan selama ini hanya bersifat kasat mata. “Pengawasan yang kami lakukan hanya sebatas fisik, mendatangi lokasi rusun saja. Tidak ada laporan keuangan enam bulanan yang kami terima dari pihak pengelola untuk diperiksa,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Heri Soesanto, yang kini menjabat Kepala Bapenda Sidoarjo, menegaskan bahwa penetapan tarif sewa rusunawa tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. “Di berita acara pemeriksaan (BAP), saya sampaikan bahwa tarif seharusnya ditentukan lewat keputusan bupati. Tapi ternyata, tidak ada keputusan itu. Tarif ditentukan sendiri oleh pengelola yang ditunjuk oleh desa,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
