Nunggak pajak, Tiga Reklame di Sidoarjo Terancam Dibongkar

Ichwan
Salah satu reklame yang nunggak pajak ditutup dengan tulisan oleh BPPD dan Satpol PP Sidoarjo. (Ft : istimewa).

SIDOARJO, iNews.id-Tiga reklame yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono ditutup karena menunggak pajak. Penutupan reklame itu dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bersama Satpol PP pada Selasa (29/3/2022).

Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib menjelaskan tiga titik reklame yang ditertibkan hari ini sudah menunggak pajak cukup lama, sekitar 2-4 tahun dengan kisaran pembayaran pajak Rp 5 juta tiap tahun, tergantung ukuran.

“Penertiban reklame ini baru awal. Kedepan kita akan sisir lebih masif lagi. Karena wajib pajak reklame di Sidoarjo ada sekitar 7 ribu, termasuk yang insidentil itu,” ungkapnya.

Selain itu, BPPD Sidoarjo sudah mengadakan patroli rutin setiap minggu untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak.

“Setiap hari jumat kita terus keliling untuk penertiban reklame yang tidak bayar pajak,” pungkasnya.

Pihak pemkab setempat sendiri telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada wajib pajak hingga 2 kali. Namun, jika tetap tidak menghiraukan maka dilakukan penutupan.

“Penutupan ini berlangsung selama 14 hari. Kalau masih tetap, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP," tambah Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. "Kami sangat berharap para pemasang reklame ini untuk taat pajak,” tambah dia saat ditemui usai memimpin penutupan reklame yang belum membayar pajak.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network